Komisi XI Soroti Kinerja Pertumbuhan Ekonomi Banten
Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Banten guna mendapatkan informasi mengenai kinerja pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Pertemuan ini menyoroti tiga hal, yaitu kinerja penerimaan perpajakan, capaian industri Kawasan Berikat, dan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten.
“Secara nasional, Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak realisasinya hingga akhir April 2022 tercatat sebesar Rp567,69 triliun atau telah mencapai 44,88 persen terhadap target pada APBN 2022,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunspek Andreas Eddy Susetyo saat memberikan sambutan dalam pertemuan di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Jumat (17/6/2022).
Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 51,49 persen (year of year). Secara nominal, capaian penerimaan pajak terutama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), di mana masing- masing kontribusinya terhadap total penerimaan pajak sebesar 60,33 persen dan 33,84 persen.
BACA JUGA:
- Ahnaf Arrafif Erayani, Pria Jadi-jadian, Pernah Jadi Imam di Masjid dan Salat Jumat
- Ahnaf Arrafif Nikahi Gadis Jambi, Aslinya Wanita, Istri Disekap 4 Bulan
“Selain itu, Kawasan Berikat juga merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut.
Dalam mendorong laju ekspor nasional, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dinilai telah menambah penerima fasilitas kawasan berikat dengan berbagai program fasilitas untuk memudahkan terlaksananya ekspor.
Melalui kawasan berikat, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
BACA JUGA:
- Terbukti Bersalah dalam Konflik Lahan Tebu di Majalengka, Taryadi Divonis 8 Tahun Penjara
- Peninggalan Kerajaan Pajajaran di Cirebon, Makam sampai Kuburan Senjata di Kesenden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: